Pemalang, 22 Maret 2018

Bimbingan Teknis Pemerintah Desa tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi, yang dilaksnakan di ruang rapat sekretariat daerah Kabupaten Pemalang, pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Alhamdulillah Desa Sirangkang adalah satu – satunya yang diundang dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Petarukan oleh karena itu kami selaku Pemerintah Desa Sirangkang sangat merasa senang sekali. Dengan narasumber dari Komisianer Informasi Provinsi Jawa Tengah, komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan pedoman teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan atau ajudikasi nonlitigasi.

Dalam Bimtek Yang dilaksanakan agar semua Pemerintah Desa untuk membuka diri tentang keterbukaan informasi publik yang menyangkut pemerintahan desa, adapun tata kelola layanan Informasi Publik dan setiap orang berhak meperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *