apbdesSirangkang 01 januari 2017  Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Negara memberikan kewenangan Desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat Desa. Desa Sirangkang juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakasa dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi Desa Sirangkang dengan mendorong Pemerintahan Desa Sirangkang yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan di Desa Sirangkang dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan Desa Sirangkang sebagai subjek dari pembangunan. Kedudukan ini memberikan angin segar kepada Desa dalam proses percepatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sirangkang. Tentu kedudukan tersebut harus didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai. Dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan di Desa, sumber-sumber pendapatatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten.apbdes-3Pendapatan Desa yang tersebut diatas ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan tentu akan berakibat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat. Untuk lebih jelasnya, akan dipaparkan sumber Pendapatan Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.

apbdes-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *