DSCN1160 Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat Desa Sirangkang ini dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Desa Sirangkang. Ini mengacu kepada Permendagri No.84 tahun 2015 tentang STOK pemerintahan desa terhadap 8 orang perangkat desa terlantik dan dilanjutkan dengan penandatangan naskah pelantikan.

Pada acara tersebut Kepada Desa Sirangkang Hery Pamungkas dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan perangkat yang hari ini dilantik dan terimakasih kepada semua tamu undangan.

” Mari kita tingkatkan kinerja, yang selama ini sudah baik agar bisa lebih baik lagi. Untuk itu kami mohon bantuan kepada para Ketua RT/RW untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kegiatan pelantikan perangkat ini.

Harapannya, setelah dilantik dengan SK ini, ibaratnya seperti bayi baru lahir masih bersih dan tidak punya noda. Oleh karena itu jangan sampai ada noda lagi, mari kita kerjasama dalam melayani masyarakat dengan arif dan bijaksana serta menjadikan Desa Sirangkang menjadi desa yang maju dan berprestasi di berbagai bidang,” harap Kepala Desa Sirangkang.

Pelantikan perangkat desa merupakan konsekwensi dari perubahan yang mengatur tentang desa yaitu UU Desa dan mau tidak mau harus dilantik agar bisa di masukan dalam APBDes tahun 2017.

” Kepada istri perangkat yang hari ini dilantik, mohon kesabarannya karena menjadi perangkat harus menjadi pamong/pelayan bagi masyarakat karena sudah teken kontraknya 24 jam.” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *