Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Jalan desa adalah jalan yang dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal di daerah pedesaan. Arti fungsi lokal daerah pedesaan yaitu :
·         Sebagai penghubung antar desa atau ke lokasi pemasaran
·         Sebagai penghubung hunian/perumahan
·         Sebagai penghubung desa ke kecamatan/kabupaten/provinsi
Manfaat ditingkatkan/dibangunnya jalan desa untuk masyarakat pedesaan antara lain :
·         Memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain,
·         Mempermudah pengiriman sarana produksi ke desa,
·         Mempermudah pengiriman hasil produksi ke pasar, baik yang di desa maupun yang di luar
·         Menigkatkan jasa pelayanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *