KECAMATAN PETARUKAN
KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SIRANGKANG KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIRANGKANG
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa untuk menentukan arah dan tujuan dalam pembangunan desa guna mewujudkan visi dan misi Desa Sirangkang, maka perlu disusun rencana pembangunan tahunan desa yang dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desadan dikukuhkan secara resmi dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa SirangkangTahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
- Peraturan Desa Sirangkang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang (Lembaran Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 8).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SIRANGKANG
dan
KEPALA DESA SIRANGKANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN DESA SIRANGKANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SIRANGKANG KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2017. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Desa Sirangkang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP DESA
Pasal 2
- Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Pasal 3
- Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Pasal 4
- Dalam menyusun dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
- Musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
- Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
- Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten.
- Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 5
- RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian:
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh Desa;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga;
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan
- Pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.
- RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten.
- RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
- RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa
Pasal 6
- Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten.
- Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.
- Usulan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan bupati.
- Dalam hal bupati memberikan persetujuan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi.
- Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
- Dalam hal Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Pasal 7
- RKP Desa dapat diubah dalam hal:
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten.
- Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RKP DESA
Pasal 8
- Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, untuk mengambil keputusan dalam forum Musrenbang Desa.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
RKP-Desa
Pasal 9
Sistematika RKP-Desa disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Tujuan dan Manfaat
- Visi Misi Desa
- Proses Penyusunan
- Sistematika
BAB II : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
- Kebijakan Pendapatan Desa
- Kebijakan Belanja Desa
- Kebijakan Pembiayaan
BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
- Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2015
- Identifikasi Masalah berdasarkan RPJM Desa.
- Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa
- Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA
- Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
- Prioritas Program dan Kegiatan Kewenangan Penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kerjasama Antar Desa dan Pihak Ketiga
- Pagu Anggaran Sementara
BAB V : PENUTUP
Lampiran Pendukung :
- Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2017.
- Program dencaan Kegiatan Pembangunan yang masuk ke desa.
- Daftar Usulan RKP Desa (DURKP Desa) Tahun 2018
- Pagu Indikatif Desa (PID)
- Berita Acara Musrenbangdes RKP Desa.
- Catatan dan LaporanMusrenbangdes
- Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa
- Daftar hadir,
- Undangan Musrenbangdes dari Kepala Desa
- Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa.
- Daftar hadir Tim Penyusun dan Pembina Tingkat Desa
- Undangan dari Ketua Tim Penyusun RKPDesa
- Matrik Rancangan RKP Desa
- SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2017
- Berita Acara Musdes RKP Desa.
- Catatan dan Laporan Musdes
- Daftar hadir
- Undangan Musdes dari Ketua BPD
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Peta Desa dan Lokasi Rencana Kegiatan
- Foto Musdes RKPDesa
- Foto Musrenbangdes RKPDesa
- Foto Rencana Usulan Kegiatan dalam RKPDes 2017.
Pasal 10
Uraian lebih lanjut mengenai RKP Desa sebagaimana dimaksud Peraturan ini, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa RKP Desa Tahun 2017.
Pasal 11
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
Pasal 12
- RKP-Desa Tahun 2017 menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa tahun anggaran 2017.
- RKP-Desa Tahun 2017 sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dan seluruh pemangku kepentingan di desa sesuai kewenangannya dalam melaksanakan pembangunan desa tahun 2017.
Pasal 13
RKP-Desa wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
BAB IV
|
KETENTUAN PENUTUP
.
Pasal 14
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa SirangkangKecamatan PetarukanKabupaten Pemalang.
Ditetapkan di Sirangkang
pada tanggal 7 Nopember 2016
KEPALA DESA SIRANGKANG,
HERY PAMUNGKAS
Diundangkan di Sirangkang
pada tanggal 8 Nopember 2016
SEKRETARIS DESASIRANGKANG
CATIM
LEMBARAN DESA SIRANGKANG KECAMATAN PETARUKAN
KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 NOMOR 5
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA SIRANGKANG
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SIRANGKANG KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2017
- UMUM
Bahwa dalam rangka menentukan arah dan tujuan dalam pembangunan desa tahunan, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu (1) satu tahun yang menjadi acuan arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2017.
Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud diatas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa SirangkangTahun 2017 merupakan penjabaran dari RPJM Desa Tahun 2016 – 2021, Rencana Kerja Pemerintah Desa Sirangkangini akan digunakan sebagai pedoman dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) serta menjadi tolok ukur kinerja Pemerintah Desa.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
KEPALA DESA SIRANGKANG
KECAMATAN PETARUKAN
KABUPATEN PEMALANG
PERATURAN DESA SIRANGKANG
NOMOR 6 TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIRANGKANG
KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIRANGKANG
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa menyebutkan bahwa pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang menjadi Peraturan Desa
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 ) ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 15;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 17);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 50);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 121 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 201 Nomor 121);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 41).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SIRANGKANG
dan
KEPALA DESA SIRANGKANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA SIRANGKANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIRANGKANG KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2017.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp 1.406.622.000
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp 707.837.480
- Bidang Pembangunan Rp 734.520
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 49.050.000
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 0
- Bidang Tak Terduga Rp 0
Jumlah Belanja Rp 1.406.622.000
Surplus/Defisit (1-2) Rp 0
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan Rp –
- Pengeluaran Pembiayaan Rp –
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp –
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Ditetapkan : di Sirangkang
pada tanggal : 21 November 2016
KEPALA DESA SIRANGKANG
HERY PAMUNGKAS
Diundangkan di Desa Sirangkang
pada tanggal 22 November 2016
SEKRETARIS DESA SIRANGKANG
C A T I M
LEMBARAN DESA SIRANGKANG KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 NOMOR 6