Sirangkang, 13 Juli 2017 telah dilaksanakan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PEMALANG yang berlangsung di kantor balai desa Sirangkang yang dihadiri dari DISDUKCAPIL kab. Pemalang, pak kades beserta perangkat desa Sirangkang, tokoh masyarakat, ketua Rt/Rw desa Sirangkang, mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro Semarang, dan warga desa Sirangkang.
Dalam acara tersebut disosialisasikan tentang pendaftaran penduduk, pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Dasar hukum Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Penerbitan Dokumen Kependudukan :
KARTU TANDA PENDUDUK Adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KARTU KELUARGA ( KK) Adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
AKTA -AKTA PENCATATAN SIPIL :
-Akta Kelahiran
-Akta Kematian
-Akta Perkawinan ( Non Muslim )
-Akta Cerai ( Non Muslim )
-Pengangkatan Anak / Adopsi
Itulah yang dipaparkan dalam acara sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan waktu tadi pagi, semoga bermanfaat bagi kita semua.